Aksi Mafia Tanah Meresahkan Masyarakat, Advokasi Lembaga Topan RI Dukung Sepenuhnya Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

    Aksi Mafia Tanah Meresahkan Masyarakat, Advokasi Lembaga Topan RI Dukung Sepenuhnya Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

    TANGERANG - Sebidang tanah warisan milik almarhumah Janis Katinah di duga di serobot orang lain. Sidoko kecamatan gunung Kaler kabupaten Tangerang Banten. (27/05/2023).

    Lembaga Topan RI Banten, Antoni Simbolon SH bersama rekan ormas dan awak media mendampingi ahli waris dari Janis Katinah untuk mendapatkan kembali sebidang tanah warisan dari orang tua mereka yang di serobot orang lain.

    Sungguh malang nasib Johari dan saudara saudaranya berasal dari kampung Kulung Baya RT 004 RW 001 desa Sidoko kecamatan Gunung Kaler kabupaten Tangerang Banten sebidang tanah warisan orang tuanya justru di serobot dan di kuasai orang lain.

    Informasi yang di himpun lembaga Topan RI Banten Antoni Simbolon SH bersama rekan rekan, Johari dan saudara saudaranya mendapat warisan berupa sebidang tanah darat dari orang tuanya Janis Katinah dengan nomor Girik 219 Persil C 35 dengan luas tanah 723 meter persegi, namun tanah warisannya itu saat ini di serobot dan di kuasai orang lain.

    awalnya, pada tanggal 02 Agustus tahun 2022 desa Sidoko kecamatan Gunung Kaler di pimpin kades H Subarta Aji Wijaya saat itu terdapat surat keterangan waris(SKW) bahwa sebidang tanah kering yang terletak di kampung Kulung Baya RT 005 RW 001 desa sidoko kecamatan Gunung Kaler kabupaten Tangerang Banten, buku atas nama Janis Katinah no SPPT 36.19.111.008.004.0219.0 Girik nomer 219 Persil C 35 dengan luas tanah 723 meter persegi, benar adanya tanah tersebut milik para ahli waris Janis Matinah.

    Ahli warisnya antara lain: Johari, Jami, Leman,
    hal tersebut tertera dalam surat pernyataan waris (SPW) yang di tandatangani oleh kepala desa H Subarta Aji Wijaya dengan cap stempel basah pemerintah desa Sidoko tanggal 02 Agustus 2022, serta mengeluarkan surat keterangan waris (SKW) benar nama nama tersebut di atas adalah para ahli waris dari almarhumah Janis Katinah.

    "Para ahli waris meminta bantuan kepada Samsudin selaku menantu dari keluarga Janis Katinah untuk mendapatkan dan berharap sebidang tanah dengan luas 723 meter persegi dengan nomor Girik 219 Persil C 35 kembali pada keluarga, " ucap keluarga ahli waris,  

    "kami tidak rela sebidang tanah milik orang tua saya di serobot apa lagi di kuasai orang lain, meski saya bodoh tidak bisa baca, menulis dan miskin, saya tetap berjuang mencari keadilan, saya berharap sebidang tanah tersebut kembali kepada Ahli Waris, " ucap Samsudin selaku menantu dari keluarga Janis katinah". (27/5/2023).

    Antoni Simbolon SH dari lembaga topan RI Banten bersama rekan rekan di berikan Surat Kuasa pada tanggal 04 Maret 2023 dari Samsudin selaku menantu dari keluarga Janis Katinah untuk mendapatkan keadilan dan hak atas sebidang tanah warisan tersebut, karena ada penyerobotan tanah pihak ahli waris serta menantu dari keluarga almarhumah Janis Katinah meminta bantuan hukum kepada Antoni Simbolon SH dan Ramlan Hadi SH selaku kuasa Hukum, dan juga sebagai ketua Korwil Lembaga Topan RI Banten, bersama rekan rekan dari ormas dan media untuk menempuh jalur hukum, " ucap Samsudin dan para ahli waris dari Janis katinah. (27/5/2023).

    Sampai berita ini di terbitkan team kuasa hukum bersama para ahli waris dari almarhumah Janis Katinah mempersiapkan dokumen pendukung atas kepemilikan sebidang tanah warisan tersebut. (Hadi/Red)

    tangerang
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Forum Gagasan Dewan Pakar ICMI Kab Tangerang

    Artikel Berikutnya

    Bunder Putra FC Cikupa Menang Telak di Penutupan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami