Sopiyan hadi
Sopiyan hadi
  • Dec 25, 2021
  • 8384

Desa Renged Kresek, Siap Berikan Pelayanan Prima Pada Masyarakat

TANGERANG - Masyarakat selalu menaruh harapan kepada para Aparat Pemerintah Desa untuk dapat melaksanakan pelayanan publik yang sehat, bekerja dengan efisien dan mampu menampilkan wajah dan citra Aparat Pemerintah Desa yang jujur dan berwibawa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Cecep Sumantri Plt. Sekcam Kresek (red.Kasi Pemerintahan) Kecamatan dalam penyampaiannya kepada para Staf dan jajaran aparat pemerintahan Desa, tak terkecuali Aen Suhendi, salah satu Staf atau Kaur Umum Desa Renged Kecamatan Kresek (25/12/2021)

“Sebagai Staf Aparatur Pemerintah Desa, Kita tidak boleh berhenti untuk terus memaksimalkan potensi yang dimiliki guna melakukan perbaikan - perbaikan dilingkungan Pemerintah Desa terus berinovasi dan tak pernah berhenti pula berkreasi agar terus menampilkan pelayanan publik yang lebih baik di tengah masyarakat, ” kata Cecep Sumantri

Cecep Sumantri menjelaskan, tantangan utamanya kedepan adalah kompetensi SDM pada Pemerintah Desa. Regulasi yang makin beragam dan perkembangan teknologi informasi menjadikan ekspektasi masyarakat Desa terhadap pelayanan kian tinggi, " ucapnya

Atas dasar inilah kemudian para petugas pelayanan di Desa, mulai dari Kepala Desa, perangkat Desa, hingga para Ketua RT juga wajib memahami tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik yang harus benar - benar memahami segala regulasi terkait. Terutama dalam hal pengambilan keputusan/tindakan maupun kebijakan di Desa, " tegasnya

"Sebab jika tidak sesuai Regulasi maka tidak saja pelayanan yang berpotensi Maladministrasi namun bisa saja digugat hingga sampai ke tingkat pengadilan.

Sementara itu menurut Aen Suhendi selaku Kaur Umum di Desa Renged Kecamatan Kresek, menuturkan peran Pemerintah Desa sebagai instansi penyelenggara layanan sangat sentral maka harus pula diimbangi dengan pengembangan kompetensi para petugas layanannya, " jelasnya

Sehingga para pengguna layanan juga akan terpenuhi hak - haknya untuk pelayanan yang berkualitas dengan adanya petugas yang berkompeten. Rasanya tidak mungkin kewajiban membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai pengguna layanan bisa dilakukan jika petugas layanan sendiri tidak tahu aturan terkait pelayanan publik, " jelas Suhendi

Namun disini juga perlu dipahami bahwa khususnya masyarakat Desa Renged sebagai pengguna layanan pun punya peran sebagai pengawas layanan. Bentuk peran masyarakat adalah dengan membuat laporan melalui Chanal aduan Internal penyelenggara yang tersedia atau melalui lembaga pengawas seperti Ombudsman, " ujarnya

Maka dari itu, "Kami Atasnama Pemerintah Desa Renged tidak memandang aduan masyarakat itu sebagai sesuatu yang buruk atau negatif dan hanya mengganggu saja. Justru dengan adanya aduan tersebut, maka kontrol dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan di Desa Renged bisa dilakukan, " ucapnya.

"Jangan karena konflik Pro dan Kontra terhadap ragamnya laporan di Desa Renged menjadi faktor yang kemudian membuat masyarakat Desa merasa pelayanan kurang maksimal, Karena jujur  belum utuhnya pemahaman penyelenggara layanan di Desa terhadap Regulasi yang ada, hingga mungkin merasa superior karena menjadi pejabat di Desa, Sehingga pelaksanaan kewenangan tidak mempertimbangkan terlebih dahulu AUPB dan asas - asas penyelenggaraan layanan publik, serta pengadministrsian yang baik terhadap proses pelayanan, " papar Suhendi .

Aen Suhendi juga menjelaskan, tentang perlunya Atensi khusus untuk meminimalisir Maladministrasi pelayanan di Desa, Bahkan soal tanggung jawab tersebut, tidak saja melekat kepada Pejabat Desa sebagai petugas layanan. Namun optimalisasi peran pembinaan dari Pemerintah Kecamatan, Kabupaten hingga Pusat sangat penting untuk meng"Upgrade" kompetensi para petugas layanan di Desa, " jelasnya

Tentu saja terkait teknisnya harus tetap memperhatikan adat istiadat, kearifan lokal dan kondisi Desa. Dan perlu dijadikan catatan, semakin meningkatnya aduan layanan oleh masyarakat Desa Renged belum tentu pelayanan di Desa juga ikut buruk, karena bisa jadi ini sebuah Indikator bahwa masyarakat Desa Renged sudah mulai memahami bahwa peran aktifnya sangat penting demi peningkatan layanan publik, " ucapnya

Harapan Aen Suhendi, tentu adalah bagaimana penyelengaran pelayanan dan pengguna layanan di Desa Renged bisa sama - sama memahami tugas dan fungsinya sebagaimana Undang - Undang Nomor : 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Intinya "Makin baik layanan di Desa,  maka akan menunjukkan Kwualitas Desanya, " pungkasnya

(Ari/Sopiyan)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU